- Dasar pembentukan KPAI ialah Keppres Nomor 77 tahun 2003 dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan KOMNAS PA pembentukannya disahkan dengan Surat Akta Notaris layaknya pembentukan LSM-LSM maupun yayasan sosial lainnya.
- Meski keduanya merupakan lembaga yang melindungi anak-anak, KPAI merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada presiden sedangkan KOMNAS PA tidak bertanggung jawab pada Presiden karena KOMNAS PA merupakan lembaga independen yang terpisah dari pemerintahan yang biasa disebut LSM.
- Dalam hal dana, KPAI mendapatkannya dari dana APBN, tepatnya dari anggaran Departemen Sosial sama Kementrian Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan KOMNAS PA yang merupakan LSM, sumber dananya tidak pasti, tergantung dari pendonornya.
sumber: http://umayumie.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar